Sabtu, 20 Agustus 2011

HARAM HUKUMNYA JUAL BELI KUCING



Diriwayatkan dari Abuz Zubair, ia berkata: "Aku bertanya kepada Jabir tentang jual beli anjing dan kucing. Ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam TELAH MELARANGNYA." [HR. Muslim (1569). At-Tirmidzi, al-Khaththabi dan Ibnu 'Abdil Barr mengklaim bahwa hadits larangan jual beli kucing tidak shahih. Padahal hadits tersebut ada dalam Shahih Muslim dengan sanad yang shahih tanpa ada keraguan]

Kandungan Bab:

1. Haram hukumnya hasil penjualan kucing dan memperdagangkannya (menjual atau membelinya).

2. Ad-Darimi berkata dalam Hayaatul Hayawaan (II/50): "Larangan tersebut dikhususkan terhadap kucing-kucing liar yang tidak ada manfaatnya."

Saya (Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali hafizhahullah) katakan: "Ini merupakan pengkhususan tanpa dalil."

Asy-Syaukani berkata dalam kitab Nailul Authaar (V/240): "Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya memperdagangkan kucing. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Ibnul Mundzir menukil pendapat-pendapat mereka, sedangkan al-Mundziri menukilnya dari Thawus.

Jumhur ulama berpendapat boleh. Mereka menjawab hadits ini dengan mendha'ifkannya. Para pembaca tentu sudah tahu bantahan terhadap alasan mereka tersebut (yakni hadits ini shahih).

 Ada yang mengatakan larangan dalam hadits dibawakan kepada hukum makruh tanzih (yakni bukan haram) dan menjual kucing tidak termasuk akhlak yang terpuji dan perangai yang baik. Tentu saja ini jelas mengeluarkan kandungan asli sebuah larangan dari makna yang hakiki tanpa alasan yang jelas."

(Dikutip dari Ensiklopedi Larangan Menurut Al-Qu'an dan As-Sunnah, jilid 2, hal. 220-221, Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali hafizhahullah, penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi'i, Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar